DENPASAR -fajarbali.com |Residivis maling kambuhan kembali dijebloskan ke penjara. Adalah I Gede Oko Surya Putra (28) diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar setelah beraksi di rumah kos di Jalan Imam Bonjol Gang 100.No 6 Denpasar Barat, pada Senin (22/9/2020) pagi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, tersangka I Gede Oko Surya Putra merupakan seorang residivis maling spesialis kos-kosan. Ia beraksi di kamar kos yang dihuni oleh Lukman Hakim (29), di Jalan Imam Bonjol Gang 100 nomor 6 Denpasar Barat sekitar pukul 03.00 Wita.
Korban asal Lamongan Jawa Timur itu hendak tidur dan menaruh handphone dalam keadaan cas serta dompet. Ia kemudian tidur setelah menutup pintu kamar dan menutup jendela. Namun saat terbangun pukul 03.00 wita, korban kaget barang-barangnya sudah hilang.
Setelah dilaporkan ke Polresta Denpasar, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dilapangan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku mengarah ke tersangka Gede Oko.
Keberadaan tersangka akhirnya terendus di Jalan Sesetan Gang Penyu nomor 2 B Sesetan Denpasar Selatan. “Pelaku kami tangkap di kosnya. Dia seorang residivis,” ungkap Kompol Anom.
Diinterogasi, residivis ini mengaku mencuri seorang diri di kos korban. Setelah merasa aman, ia masuk ke dalam pekarangan kos dengan cara membuka pintu gerbang dan membuka jendela kamar secara paksa.
Sementara barang bukti hasil curian belum sempat dijual oleh pelaku. “Dia mengaku sudah melakukan pencurian di 5 TKP, keteranganya masih didalami,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (hen)