Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili

20181221-16-15-00-images-1538471834414-8d84b7aa

Ilustrasi kredit fiktif.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung dengan terdakwa Dewa Putu Sukadana dan tiga orang terdakwa lainnya sudah mulai digelar. Sidang perdana kasus ini digelar pada hari Jumat, 9 Desember 2022 lalu.

Keempat terdakwa yang salah adalah mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung, I Made Kasna disidang secara terpisah. Diketahui, I Made Kasna sebelumnya juga telah diadili atas kasus dugaan korupsi dan oleh majelis hakim diganjar hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dilimpahkan

Baca Juga : Dugaan Korupsi KMK di BPD Badung, Penyidik Kejati Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi

Tapi kali ini I Made Kasna tidak sendiri, dia temani oleh Dewa Putu Sukadana yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala (Waka) Bank BPD Bali Cabang Badung untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Dewa Putu Sukadana diseret sebagai terdakwa karena menyetujui untuk dilakukannya pemindahbukuan dana kredit dari rekening pinjaman ke rekening giro umum tanpa dokumen persyaratan penarikan kredit  standby loan.

Baca Juga :Korupsi Uang Pelunasan Kredit, Kepala Unit BRI Bangli Ditahan

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

“Hal diduga bertentangan dengan ketentuan prosedur penarikan dana kredit sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 230/KEP/DIR/KRD/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perkreditan,” jelas jaksa sebagaimana dalam surat dakwaannya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya ini mengakibatkan merugikan keuangan negara cq. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung sebesar Rp 4.825.220.426.00.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top