Terbukti Membunuh, Pria Asal Sumba Barat Daya Divonis 8 Tahun Penjara

1000090340
Terdakwa Soni Erixson Anda usai jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (27/2).Foto/eli

Berdasarkan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp.FM, korban mengalami luka tusuk di dada yang mengenai jantung dan menyebabkan perdarahan fatal. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam surat keterangan kematian tertanggal 5 September 2024.

Di persidangan, Soni Erixson Anda mengakui seluruh perbuatannya, termasuk dia telah menyerahkan pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut kepada rekannya, Alfredus Mone, untuk disembunyikan. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top