Berdasarkan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp.FM, korban mengalami luka tusuk di dada yang mengenai jantung dan menyebabkan perdarahan fatal. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam surat keterangan kematian tertanggal 5 September 2024.
Di persidangan, Soni Erixson Anda mengakui seluruh perbuatannya, termasuk dia telah menyerahkan pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut kepada rekannya, Alfredus Mone, untuk disembunyikan. W-007










