Dua Terdakwa Penganiayaan Dituntut 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ni Made Suardani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/8) kemarin.
Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ni Made Suardani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/8) kemarin.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap I Nyoman Mindra (58), terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka akibat tusukan benda tajam.
Seorang pria bernama Mohammad Adi Kurniawan dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa Artur Gordejev (36), warga negara asal Estonia, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika. Ia dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Bali.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Achmad Abdul Azis dengan pidana penjara selama 9 tahun