Bunuh Cewek Michat, Anak Buah Kapal iDipenjara 12 Tahun
Anjas Purnama. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Anjas Purnama. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka Bantah Membunuh
Jaksa mengajukan banding karena vonis hakim dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa berusaha memotong leher korban dengan pisau, tetapi tidak berhasil.
Dijerat Pasal 338 KUHP
Mayat Korban Dimasukkan Koper
Usai Membunuh, Tersangka Membuang Senjatanya di Pasir
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) Ancaman 15 Tahun Penjara