Perempuan Asal Jember Didakwa Terlibat Penyimpanan 52,96 Gram Sabu
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2026) menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa perempuan Nadia Eka PS (26). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, S.H.






