Main Tampar, Findia, Biduan Asal Banyuwangi Dihukum Pencobaan
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Findi Fitria Astuti alias Findia terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan ringan
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Findi Fitria Astuti alias Findia terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan ringan
Beruntung ada tetangga kos yang mengancam akan menelpon Polisi, yang ancaman itu akhirnya membuat terdakwa takut dan pergi meninggalkan kos saksi Dedi.
“Ya karena terdakwa bilang tidak bisa bahasa Inggris harus kita hadirkan penerjemah bahasa yang terdakwa ketahui,” ujar jaksa Agung Satriadi Putra.
Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa,” ungkap jaksa.
Damar sebagai pemilik Triple Three Bar Society, sedang dua terdakwa lainnya yaitu Gana dan DJ Dev masing-masing bekerja sebagai manajer dan DJ (disc jockey) di Triple Three Bar Society
kasus ini berawal saat terdakwa mengetahui videonya saat dikeroyok viral di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ,”ujar hakim Agus Akhyudi
“Lima terdakwa lainya dituntut lebih ringan karena hanya ikut melempari rumah korban,” ujar jaksa yang akrab disapa Lovi ini.
“Terdakwa dengan korban berselisih paham gara-gara minuman,” ujar jaksa dalam dakwaannya.