Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 10 Gram, Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Made Dedy Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Belum lama ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Made Dedy Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Belum lama ini.
Wanita berusia 29 tahun bernama Kadek Ayu Yuniawati diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, Ronan Smith Darwin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar setelah ketangkap basah membeli Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,18 gram
Lazuardi Muddatsir (29) yang sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga pengedar Narkotika
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Shella Chrissandy Silistyo dengan pidana penjara selama 6 tahun”
putusan hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap Narkotika
Kedua terdakwa diadili dengan barang bukti sabu sabu seberat 8,91 gram dan Ekstasi sebanyak 203 butir seberat 51,14 gram.
“Menghukum terdakwa Joko Safa’at dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan”
“Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Buduk itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri”