“Kami sarankan ke pengunjung untuk tidak bawa makan ke PN Denpasar. Pun ada batasan untuk tidak berdekatan dengan Terdakwa. Kalau makan minum disahkan berikan ke lapas
kasi intel kejari denpasar
” Masih dalam proses, dan masih ditindaklanjuti,” jawab pejabat yang akrab disapa Wira itu.
“Sidang perdana digelar kemarin (Selasa 24/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua orang saksi lainya,
“Jadi saksi dari pihak rekanan ini mengatakan bahwa kupon tidak bisa ditukar dengan uang, tapi menang fakta di lapangan kupon ditukar dengan uang oleh terdakwa,” jelas Kasi Intel
“Terdakwa sudah disidang, bahkan kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat sudah mau masuk ke tuntutan Jaksa Penuntut,
Benar telah dilakukan penyitaan terhadap dua SHGB berikut bangunan yang ada diatasnya. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung