Dikatakan, sampai akhir tahun 2022 lalu, di Kabupaten Gianyar hanya 16 desa saja yang termasuk zona merah rabies, “Kini ada penambahan lagi 9 desa. Tentu kemungkinan bisa bertambah, kalau kesadaran warga tentang peliharaan tidak meningkat,” tegasnya.
Anjing Liar
Disebutnya dari estimasi jumlah anjing di Gianyar sebanyak 88.338 ekor, sekitar 42% atau sekitar 37.000 ekor adalah anjing liar tanpa tuan. “Sesungguhnya ini yang mengkhawatirkan kita, sebab anjing liat ini kontak dengan anjing lain sangat tinggi dan anjing liar ini juga kontak dengan anjing peliharaan warga,” jelas Made Santiarka.
Ini anjing yang positif kan berkeliaran, jadi untuk menyelamatkan masyarakat satu-satunya cara harus dielimiasi, karena obat rabies juga belum ada,” ujarnya.
Dijelaskan, point dari perarem; bila anjing peliharaan menggigit warga, maka pemilik anjing wajib mengobati sampai sembuh, dan bila meninggal pemilik anjing wajib mengupacarai sampai selesai. Anjing peliharaan juga diberi kalung, dan tidak keluar pekarangan, bila tidak berkalung, maka dianggap anjing liar.