Pasca Kasus Korban Gigitan Anjing Rabies, Desa Adat Pering Segera Sahkan Perarem Peliharaan Anjing

Dijelaskan, point dari perarem; bila anjing peliharaan menggigit warga, maka pemilik anjing wajib mengobati sampai sembuh, dan bila meninggal pemilik anjing wajib mengupacarai sampai selesai. Anjing peliharaan juga diberi kalung, dan tidak keluar pekarangan, bila tidak berkalung, maka dianggap anjing liar.

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/10/2022)
GIANYAR-fajarbali.com | Pasca kasus gigitan anjing liar yang menyebabkan salah satu warga Banjar Pering, Desa Pering meninggal, Puskeswan III Blahbatuh, Gianyar melakukan eliminasi selektif terhadap anjing liar di tujuh banjar Desa Pering. 
Eliminasi selektif ini selain melibatkan personel Puskeswan III Blahbatuh, juga diikuti perangkat desa adat di masing-masing banjar. Kepala Puskeswan III Blahbatuh, Nyoman Arya Darma, Minggu (16/10/2022) menjelaskan, eliminasi serentak dilaksanakan di tujuh banjar Desa Pering. “Ini kita baru mulai, berapa target kita belum tahu pasti,” jelas Arya Darma. Sedangkan anjing yang sebelumnya menggigit korban, sampai saat ini belum terlacak. Walau demikian, seluruh anjing liar di dekat lokasi gigitan akan dieliminasi, guna antisipasi gigitan susulan. Sedangkan, bagi warga yang memelihara anjing, agar mengandangkan sementara sampai eliminasi selektif tuntas. “Namun kalau anjing peliharaan ada tanda-tanda takut terang dan berubah menjadi galak, sebaiknya dieliminasi,” harap Arya Darma. 
 
Dikatakan lagi, populasi anjing di Desa Pering tergolong tinggi, dimana di setiap banjar terdapat rata-rata 200 ekor anjing peliharaan. Sedangkan anjing liar tidak bisa tercatat, karena habitatnya dekat pasar desa, persawahan atau tegalan warga. “Ini kesulitannya, yang kita kejar anjing liar dan ini kerja silent,” ungkapnya. Beruntung, eliminasi ini mendapat dukungan dari warga setempat, sehingga eliminasi berjalan lancar. 
 
Bendesa Adat Desa Pering, Ketut Lendra saat mengikuti eliminasi anjing mengatakan, saat ini Desa Adat Pering sudah menyusun perarem peliharaan anjing. “Ini kami sudah susun peraremnya, dan sedang disosialisasikan ke warga desa adat,” jelas Bendesa Ketut Lendra. Dijelaskan, point dari perarem; bila anjing peliharaan menggigit warga, maka pemilik anjing wajib mengobati sampai sembuh, dan bila meninggal pemilik anjing wajib mengupacarai sampai selesai. Anjing peliharaan juga diberi kalung, dan tidak keluar pekarangan, bila tidak berkalung, maka dianggap anjing liar. Diakui dengan adanya kasus gigitan anjing tersebut, warga adat menghendaki agar perarem tersebut bisa segera disahkan.
 
Sebelumnya, korban kasus gigitan anjing di Banjar Pering sudah terjadi tiga bulan lalu. Saat mengalami demam, korban NNS datang ke Puskesmas dan diberikan penanganan penurun panas. Karena panasnya terus naik, maka dirujuk ke RS Family Husada dan dinyatakan suspek rabies.sar
 
 Save as PDF

Next Post

HUT Golkar Ke-58, Mantan Anggota Dewan Non Golkar Ikut Nyaleg di Golkar

Ming Okt 16 , 2022
"Kami tentunya membuka pintu bagi seluruh tokoh-tokoh yang ingin mengabdi melalui Partai Golkar. Masih banyak pentolan Partai lainnya yang menyatakan bergabung. Selain itu tokoh masyarakat, Tokoh Adat  dan yang paling antusias adalah anak-anak muda atau kalangan milenial. Bahkan  struktur kami semua tingkatan didominasinkalangan milenial," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana.
IMG_20221016_140340-17079223

Berita Lainnya