Sikapi Persoalan Parkir di Denpasar, Jaya Negara Ingatkan BPS Tingkatkan Pengawasan Jukir hingga Pemberian Karcis di Awal

IGN.-Jaya-Negara
IGN. Jaya Negara.

DENPASAR-fajarbali.com | Mencermati serta menyikapai persoalan perparkiran di Kota Denpasar yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, khususnya parkir di area ruang milik jalan (Rumija), Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, pengawasan jukir hingga kepastian pemberian karcis parkir sejak kendaraan masuk.

Penegasan itu disampaikan Jaya Negara saat dikonfirmasi usai menyampaikan rancangan perubahan APBD Kota Denpasar tahun 2026 dan APBD tahun 2027 pada sidang paripurna ke-15 DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/9/2026) di Gedung DPRD setempat.

Jaya Negara mengatakan, pemerintah telah melakukan rapat evaluasi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh perusahaan umum daerah (Perumda) di lingkungan Pemkot Denpasar. Dalam evaluasi tersebut, pihaknya secara khusus meminta pengelolaan parkir dibenahi agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang nyaman dan memiliki kepastian apabila terjadi kehilangan kendaraan.

“Kami sudah melakukan rapat evaluasi dengan seluruh jajaran OPD dan seluruh Perumda. Kami sudah tegaskan kepada Perumda Bukti Praja Sewakadarma (PD Parkir) agar benar-benar tata kelola parkir ini diatur sehingga masyarakat yang parkir merasa nyaman dan apabila dia kehilangan, dia benar-benar mendapat ganti rugi,” ujar Jaya Negara.

Pemberian karcis parkir, lanjut Jaya Negara semestinya tidak dilakukan ketika kendaraan hendak meninggalkan lokasi. Karcis justru harus diberikan sejak kendaraan masuk area parkir. Karcis tersebut menjadi bukti sekaligus bagian dari mekanisme perlindungan bagi masyarakat apabila kendaraan mengalami kehilangan.

“Tujuannya, kalau kendaraan hilang, dengan tiket ini sudah harus mendapat ganti rugi. Makanya sekarang kadang-kadang masyarakat taruh kendaraan, baru saat pulang dikasih karcis parkir bayar. Bukan tujuannya itu. Karcis harus diambil duluan,” tegasnya.

Selain itu, Jaya Negara juga meminta pengawasan terhadap jukir diperkuat. BPS perlu membentuk satuan tugas (satgas) yang secara aktif mengontrol petugas parkir, termasuk jukir yang bersifat mobile. Hal tersebut bertujuan untuk memantau jumlah jukir yang ada serta mengawasi adanya dugaan jukir liar.

BACA JUGA:  Plt. Walikota Denpasar Instruksikan Sidak Penduduk Serentak

“Jangan sampai terkecoh. Baju seragam itu kan bisa dibuat, dicetak. Yang penting nomornya dia tahu, titik anggotanya nomornya berapa, di titik nomornya mana. Karenanya Perumda BPS juga harus membentuk satgas untuk mengontrol petugas-petugas parkir secara mobile,” tandas Jaya Negara.

Jaya Negara pun menambahkan, pemerintah juga mendorong digitalisasi sistem parkir. Untuk parkir di luar ruang milik jalan (Rumija), sistem digitalisasi telah berjalan. Sementara untuk sejumlah titik parkir di Rumija, penerapan digitalisasi telah ada penggunaan scan QR code. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas jukir di lapangan.

Di sisi lain, Jaya Negara meluruskan anggapan bahwa jumlah jukir di Rumija mengalami peningkatan drastis dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah petugas parkir di Rumija pada 2024 tercatat 402 orang. Jumlah tersebut turun menjadi 393 orang pada 2025 dan menjadi 410 orang pada 2026. “Jadi sebenarnya tidak ada penambahan. Dari 2024 sampai 2026 ini hanya bergesernya 17 orang,” ujarnya.

Dijelaskan, penataan parkir juga dilakukan dengan mengurangi titik-titik yang dinilai tidak semestinya dikenakan pungutan parkir. Salah satunya pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menurutnya tidak seharusnya dibebani pungutan parkir apabila berada pada lokasi yang memang tidak diperbolehkan.

Jaya Negara menegaskan, keberadaan parkir pada prinsipnya bukan sekadar persoalan pungutan. Pengelolaan parkir harus memberikan kepastian pelayanan, ketertiban, kenyamanan, serta perlindungan bagi masyarakat.

Terkait pengelolaan parkir, terdapat sejumlah pola kerja sama, baik di ruang milik jalan maupun di luar Rumija. Di beberapa lokasi, pengelolaan parkir dilakukan melalui kerja sama dengan desa adat atau banjar. Sementara parkir di luar Rumija juga dapat dikelola melalui kerja sama dengan pemilik lahan atau perusahaan, termasuk rumah sakit.

BACA JUGA:  Tiga Hari Berturut-turut Tidak Ada  Penambahan Kasus Positif Covid-19  Lagi, 3 Pasien Sembuh

Jaya Negara mengakui, berbagai kritik masyarakat terkait persoalan parkir menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Diharapkan pengelolaan parkir ke depan semakin tertib dan mampu mendukung wajah Denpasar sebagai kota yang rapi dan berbudaya. “Tujuannya ini kan ingin menjaga Denpasar ini tetap rapi, kota berbudaya. Itu harapan kita, harapan masyarakat semua,” pungkas Jaya Negara. (Car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top