SAKSI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan saksi di persidangan atas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.Foto/Ist
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Wayan Jendra dan terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp. 3.749.118.000.(eli)