Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi

saksi kasus lpd serangan-66faf4b6
SAKSI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan saksi di persidangan atas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.Foto/Ist

Baca Juga : Ipung Menduga, Ada Pihak yang Ingin Diselamatkan di Kasus LPD Desa Adat Serangan

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa, dari sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 Desa Adat Serangan tidak memiliki awig-awig/perarem yang mengatur tentang pembagian tugas Prajuru LPD dan SOP mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Serangan.

Dengan tidak adanya payung hukum tersebut, timbul niat terdakwa I Wayan Jendra selalu Kepala LPD mengambil kebijakan yang bertentantangan dengan aturan/prinsip pengelolaan uang di LPD. Salah satunya adalah soal penarikanuang milik LPD yang disimpan di BPD Bali.

“Kedua terdakwa sering mengambil uang di BPD tetapi tidak pernah dicatatkan dalam buku kas sehingga tidak diketahui ke mana uang atau dana itu digunakan,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang.

Baca Juga : Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Keseriusan Kejari Denpasar Tangani Kasus LPD Desa Adat Serangan

Terdakwa selaku ketua LPD juga mengambil kebijakan soal piutang / bunga yang dibayarkan oleh Jro Bendesa atas nama I Made Sedana yang ternyata tidak pernah dicatatkan atau dibukukan dalam pembukaan di LPD.

Bahkan atas perintah terdakwa, dana tersebut dibagikan kepada terdakwa, Kasir, Bendahara dan Tata Usaha dengan pembagian yang telah ditentukan oleh terdakwa selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan.

Terdakwa Sunita Yanti dalam membuat laporan pertanggungjawaban LPD juga dibuat dengan tidak sesuai dengan aktualnya. Hal ini dilakukan oleh Sunita Yanti atas permintaan terdakwa I Wayan Jendra selaku Kepala LPD. Selain itu Sunita Yanti juga diduga membagikan uang LPD dengan persentase yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top