Baca Juga : Penyidik Kejari Denpasar Periksa 3 Pegawai LPD Desa Adat Serangan
Untuk menutupi atau mengaburkan dana yang digunakan, Sunita Yanti membuat sejumlah transaksi dalam buku tabungan LPD atas Agoes Merta yang tidak lain adalah suami terdakwa Sunita Yanti. Di mana dalam buku tabungan atas nama Agoes itu dibuat beberapa kali transaksi sehingga atau seolah oleh pemilik memang benar melakukan transaksi.
Singkat cerita, di tahun 2016 s/d tahun 2020, dikarenakan sebelumnya dana LPD Desa Adat Serangan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kerja LPD, terdakwa I Wayan Jendra memerintahkan Sunita Yanti untuk membalancekan laporan keuangan dengan membuat 17 kredit fiktif.
17 kredit fiktif ini dibuat dengan cara membuat dokumen pengajuan kredit yang terdiri dari perjanjian kredit, surat permohonan kredit dan bukti pengeluaran kredit yang sifatnya fiktif, selanjutnya atas sepengetahuan I Wayan Jendra, Sunita Yanti memalsukan tanda tangan dari pihak peminjam atas nama I Made Sedana.
Baca Juga : Periksa Puluhan Saksi, Penyidik Temukan PMH di Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan
Selain itu, atas sepengetahuan I Wayan Jendra, Sunita Yanti juga memalsukan tandatangani Kasir LPD atas nama Ni Made Asliani. Hal ini dimaksud agar seolah-olah memang benar terjadi adanya realisasi permohonan kredit.
Namun realisasi kredit tersebut di samping tidak bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada juga bertentangan dengan prinsip 5C dalam pemberian kredit.










