SAKSI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan saksi di persidangan atas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa I Wayan Jendra alias Om Dje dan Ni Wayan Sunita Yanti, Selasa (27/9) kemarin masuk pada agenda pemeriksaan saksi.
“Benar ada tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah, I Made Sedana, Nyoman Kemuantara dan Agus Merta.
Menariknya salah satu saksi yaitu atas nama I Made Sedana tidak lain adalah Jro Bendesa Adat Serangan. Ketiga saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gede Astawa mengungkap bahwa benar di LPD Desa Adat Serangan ada kredit Fiktif.
Baca Juga : Geledah LPD Desa Adat Serangan, Ini yang Diamankan Penyidik Kejari Denpasar
Ketiga saksi mengungkapkan bahwa, awal mula persoalan muncul karena ada nasabah ingin menarik uang tapi tidak bisa dengan alasan kas LPD tidak cukup. “Karena adanya perbedaan antara uang yang ada dengan buku kas, atas hal itu langsung dilakukanlah audit Internal,” jelas saksi.
Dari hasil audit inilah akhirnya ditemukan adanya selisih uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, sidang tutup dan akan kembali digelar pada tanggal 11 Oktober 2022
Seperti diberitakan sebelum, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal dari terdakwa I Wayan Jendra selaku Kepala LPD bersama dengan terdakwa Sunita Yanti selaku Tata Usaha tidak pernah membuat laporan kegiatan berupa perkembangan keuangan LPD setiap bulan maupun per tiga bulan.











