Serobot Penumpang, Tak Terima Ditegur, Korban Malah Dihajar

Gambar_558378
Kondisi korban Jefrianus Vendy Funay usai dihajar para pelaku.foto/ist

Sayangnya petunjuk-petunjuk itu tidak membuat polisi bisa dengan mudah menangkap para pelaku. Kini sudah hampir sebulan lamanya, polisi belum berhasil menangkap preman jalanan itu. "Saya merasa kecewa dengan kerja polisi dalam menangani kasus ini. Saya tidak mengatakan polisi tidak bekerja tetapi kerja mereka tidak maksimal. Padahal semuanya sudah jelas. Saya mangkal di sana resmi ada izin kerja sama dengan Savaya Beach Club, bukan taksi liar," ungkapnya.

Sementara Gregorius Suri mengatakan peristiwa yang dialami oleh kliennya itu mestinya harus menjadi atensi pihak kepolisian. "Ini adalah kejahatan jalanan dan kekerasan. Sebenarnya ini harus segera ditindak polisi. Kalau para pelaku tidak ditangkap sebagai efek jera mereka akan dengan bebas meneror korban atau bahkan bertindak serupa dengan orang lain lagi," ungkap pengacara yang akrab disapa Greg ini. 

Melihat respons dari kepolisian yang lamban itu Greg harus melakukan berbagai upaya hukum, termasuk mengadu ke Bid Propam Polda Bali. Terakhir pihak kepolisian sempat menginterogasi salah seorang saksi terduga pelaku berinisial J. Sayangnya J tidak ditahan polisi, bahkan diizinkan untuk pulang ke NTT. Padahal pasal yang diterapkan adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana perampasan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

"Ada satu terduga pelaku berinisial J yang diperiksa polisi namun dia mengelak tidak melakukan pemukulan. Padahal jelas ada di video. J yang menggerakan atau memprovokasi puluhan orang lainnya untuk memukul kilen saya secara membabi-buta. Dengan video itu saja sebenarnya polisi sudah punya keyakinan J adalah salah satu pelaku," tegasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top