Kuras ATM Teman Dekat, Wanita Kelahiran Makassar Dituntut Setahun Penjara
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian”
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian”
.”Seharusnya kalau benar DPO ya ditangkap, masak DPO bisa datang ke Pengadilan jadi saksi,” ujarnya pria yang akrab disapa Faris.
Kasus Dugaan Percobaan Pemerasan
“Saya akan laporkan, karena seharusnya klien saya bebas, tapi karena belum dieksekusi jaksa jadi belum bebas,” tegas Teddy Raharjo.
Teddy Raharjo menjelaskan, dalam perkara ini majelis hakim berpedoman pada SEMA Nomor 1 tahun 2017 dan SEMA No 3 tahun 2015
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I.
“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman
“Unsur penipuan sama sekali belum terlihat atau tidak terbukti. Karena yang dituduhkan bahwa Klien kami melakukan iming-iming yang menyatakan bahwa vila ini tidak bermasalah itu dalam persidangan, keterangan soal itu dicabut oleh saksi.
Luca Simioni: Ini Sangat Menyakitkan