https://www.traditionrolex.com/27 Keterangan Saksi Tidak Relevan, Kasus Made Richy Mengarah ke Perdata - FAJAR BALI
 

Keterangan Saksi Tidak Relevan, Kasus Made Richy Mengarah ke Perdata

“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/11/2023)

Terdakwa I Made Richy Ardana Yasa didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Yustita law Office saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penipuan /penggelapan dengan terdakwa I Made Richy Ardana Yasa alias Rey, Selasa (28/11/2023) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Sedianya pada siang kali ini JPU akan menghadirkan saksi korban atas nama Sri Lestari. Tapi saksi korban berhalangan hadir karena sakit. Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit.”Saksi korban berhalangan hadir karena sakit, suratnya keterangan sakit sudah kami serahkan ke majelis hakim,” ujar JPU.

BACA Juga : Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap Dua Masih Diburu

Namun begitu jaksa menghadirkan dua saksi lain. Yaitu saksi dari pihak Notaris atas nama Ida Ayu Sri Handayani dan saksi pemenang lelang atas nama Tri Susila. Saksi Tri Susila diketahui adalah pemenang lelang atas tanah dan bangunan villa yang sebelumnya milik terdakwa Rey.

Saksi Notaris saat diperiksa hanya menerangkan soal perjanjian hutang piutang antara terdakwa,  mantan istri terdakwa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan pihak lain. Sedangkan soal sewa menyewa vila antara terdakwa, mantan istrinya dan korban Sri Lestari saksi mengaku tidak mengetahui.

BACA Juga : Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Diduga Buntut dari Razia Lokalisasi dan Angkut 33 PSK

“Nilai dalam perjanjian hutang piutang itu sekitar Rp 17 miliar. Yang dijaminkan dalam perjanjian hutang itu adalah tanah dan bangunan vila. Bahwa kemudian vila itu disewakan, saya tidak tahu,” ujar saksi dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto . Tak hanya itu, saksi saat ditanya apakan dalam urusan pinjam meminjam itu sudah terbayar lunas juga menjawab tidak tahu .

Sementara terdakwa Rey sendiri mengaku bahwa perjanjian hutang piutang senilai Rp 17 miliar lebih iru hanya  dibayar sekitar Rp 6 miliar, sementara sisanya hingga Rey menjalani sidang sebagai terdakwa belum juga terbayarkan. Senada dengan saksi Tri Susila dari pihak pemenang lelang.

BACA Juga : Diduga Terlalu Banyak Muatan, Truk Terguling

Saksi mengatakan tidak pernah tahu soal adanya perjanjian sewa menyewa antara tersangka dengan korban. Saksi menerangkan usai mendapat informasi adanya lelang , saksi mendaftarkan dan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 20 miliar.  Saksi juga menenangkan jika saat ini sertifikat tanah yang sebelumnya  atas nama terdakwa sudah beralih menjadi atas namanya.

Atas keterangan kedua saksi ini. Hadi Firman, SH.. MH., enggan bertanya lebih banyak.  Alasannya, kedua saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memiliki korelasi dengan dakwaan.”Seharusnya saksi yg dihadirkan JPU memiliki korelasi dengan surat dakwaan. Dalam perkara ini  klien kami dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait  sewa menyewa,”jelasnya usia sidang.

BACA Juga : Dua Pria Berbadan Gempal Bobol Vila Anaka Terekam CCTV

Hadi Firman menambahkan, kedua saksi  yaitu, Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila  di muka sidang mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang adanya sewa menyewa villa antara terdakwa dengan pelapor, “ Artinya apa, keterangan  kedua saksi ini sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus ini,” tegasnya.

“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman. W-007

 Save as PDF

Next Post

Genjot Industri Pariwisata, Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Dengan Taman Safari Indonesia Group

Sel Nov 28 , 2023
Dibaca: 677 (Last Updated On: 28/11/2023) Penandatanganan kerjasama layanan perbankan antara Bank Mandiri dengan Taman Safari Indonesia Group, Selasa (28/11). (Foto: Tha)   GIANYAR-fajarbali.com | Bank Mandiri semakin aktif memperluas pengembangan layanan finansial untuk terus menghasilkan kontribusi positif sebagai agen pembangunan. Terbaru, Bank Mandiri memperkuat kolaborasi dengan Taman Safari Indonesia (TSI) […]
Bank Mandiri bersama Taman Safari Indonesia_2023

Berita Lainnya