BACA Juga : Diduga Terlalu Banyak Muatan, Truk Terguling
Saksi mengatakan tidak pernah tahu soal adanya perjanjian sewa menyewa antara tersangka dengan korban. Saksi menerangkan usai mendapat informasi adanya lelang , saksi mendaftarkan dan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 20 miliar. Saksi juga menenangkan jika saat ini sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama terdakwa sudah beralih menjadi atas namanya.
Atas keterangan kedua saksi ini. Hadi Firman, SH.. MH., enggan bertanya lebih banyak. Alasannya, kedua saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memiliki korelasi dengan dakwaan.”Seharusnya saksi yg dihadirkan JPU memiliki korelasi dengan surat dakwaan. Dalam perkara ini klien kami dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait sewa menyewa,”jelasnya usia sidang.
BACA Juga : Dua Pria Berbadan Gempal Bobol Vila Anaka Terekam CCTV
Hadi Firman menambahkan, kedua saksi yaitu, Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila di muka sidang mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang adanya sewa menyewa villa antara terdakwa dengan pelapor, “ Artinya apa, keterangan kedua saksi ini sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus ini,” tegasnya.
“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman. W-007










