
Terdakwa I Made Richy Ardana Yasa didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Yustita law Office saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penipuan /penggelapan dengan terdakwa I Made Richy Ardana Yasa alias Rey, Selasa (28/11/2023) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Sedianya pada siang kali ini JPU akan menghadirkan saksi korban atas nama Sri Lestari. Tapi saksi korban berhalangan hadir karena sakit. Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit.”Saksi korban berhalangan hadir karena sakit, suratnya keterangan sakit sudah kami serahkan ke majelis hakim,” ujar JPU.
BACA Juga : Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap Dua Masih Diburu
Namun begitu jaksa menghadirkan dua saksi lain. Yaitu saksi dari pihak Notaris atas nama Ida Ayu Sri Handayani dan saksi pemenang lelang atas nama Tri Susila. Saksi Tri Susila diketahui adalah pemenang lelang atas tanah dan bangunan villa yang sebelumnya milik terdakwa Rey.
Saksi Notaris saat diperiksa hanya menerangkan soal perjanjian hutang piutang antara terdakwa, mantan istri terdakwa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan pihak lain. Sedangkan soal sewa menyewa vila antara terdakwa, mantan istrinya dan korban Sri Lestari saksi mengaku tidak mengetahui.
BACA Juga : Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Diduga Buntut dari Razia Lokalisasi dan Angkut 33 PSK
“Nilai dalam perjanjian hutang piutang itu sekitar Rp 17 miliar. Yang dijaminkan dalam perjanjian hutang itu adalah tanah dan bangunan vila. Bahwa kemudian vila itu disewakan, saya tidak tahu,” ujar saksi dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto . Tak hanya itu, saksi saat ditanya apakan dalam urusan pinjam meminjam itu sudah terbayar lunas juga menjawab tidak tahu .
Sementara terdakwa Rey sendiri mengaku bahwa perjanjian hutang piutang senilai Rp 17 miliar lebih iru hanya dibayar sekitar Rp 6 miliar, sementara sisanya hingga Rey menjalani sidang sebagai terdakwa belum juga terbayarkan. Senada dengan saksi Tri Susila dari pihak pemenang lelang.










