Suami Meninggal, Ruri tak Bisa Asuh Anak Kandungnya, Lapor ke Polisi
“Alasan terlapor menghalangi klien saya (pelapor) untuk mengasuh anaknya karena terlapor menganggap anak klien kami adalah anak angkatnya”
“Alasan terlapor menghalangi klien saya (pelapor) untuk mengasuh anaknya karena terlapor menganggap anak klien kami adalah anak angkatnya”
Berdalih Tempat Jetty
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Huseyin Vural dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan
Kepergian Prof. Antara yang begitu mendadak tentu mengejutkan banyak pihak
Dengan keterangan saksi yang dianggap tidak benar itu, Teddy berencana akan melaporkan saksi Yance ke Polisi
” Saya menangis melihat seorang ibu menyusui anaknya di Polsek. Sedih ya, anak bayi harus dibawa kesana kemari hanya untuk mendapatkan asi dari ibunya,” tutup Teddy Raharjo.
Menolak eksepsi dari terdakwa dan meminta kepada jaksa untuk melanjutkan sidang
Supariyani menghadapi serangkaian masalah hukum dan administratif setelah bank yang dipimpinnya dilikuidasi OJK
“Ya karena terdakwa bilang tidak bisa bahasa Inggris harus kita hadirkan penerjemah bahasa yang terdakwa ketahui,” ujar jaksa Agung Satriadi Putra.