Sama Perbuatan Narkoba, Dua WNA Divonis Berbeda – Satu Dapat 11 Tahun, Rekannya 8 Tahun Penjara

20260226_140932_copy_800x555
Kial Garth Robinson dan Piran Ezra Wilkinson usai jalani sidang di PN Denpasar dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.Foto/eli

DENPASAR–Fajarbali.com|Dua warga negara asing yang melakukan perbuatan pidana narkotika yang sama dengan barang bukti yang sama mendapatkan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada sidang Kamis (26/2/2026), Kial Garth Robinson divonis 11 tahun penjara, sedangkan rekannya Piran Ezra Wilkinson hanya menerima hukuman 8 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (bukan tanaman) dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana diubah), serta melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun melakukan tindak pidana yang sama dengan jumlah barang bukti kokain sebanyak 1.343,67 gram brutto atau 1.321 gram netto, kedua terdakwa mendapatkan perlakuan berbeda mulai dari tuntutan hingga putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum Made Dipa Umbara yang menyidangkan kasus ini telah menuntut hukuman yang berbeda sejak awal: 11 tahun penjara untuk Robinson dan 9 tahun untuk Wilkinson.

Putusan hakim kemudian menurunkan tuntutan untuk Wilkinson menjadi 8 tahun, sementara untuk Robinson tetap sesuai dengan tuntutan. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

"Kedua terdakwa sudah divonis 11 tahun dan 8 tahun," jelas JPU Dewa Ari yang mewakili Jaksa Dipa.

Perbedaan pelakukan ini terkait dengan kuasa hukum yang mewakili masing-masing terdakwa. Robinson didampingi oleh pengacara Robert Khuana dan rekan-rekannya, sedangkan Wilkinson didampingi pengacara Edward Pangkahila beserta tim yang telah berpengalaman menangani kasus narkotika bagi warga asing di Bali.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan kedua terdakwa merupakan bagian dari rangkaian operasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Robinson pertama kali ditangkap pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 20.30 WITA saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-2, Jaga Baya Pasek Kecamatan Manggis Gelar Donor Darah

Petugas pemeriksa mencurigai dia membawa barang haram, dan setelah diperiksa, menemukan varang terlarang dalam tas punggung warna hitam merek "Samsonite" yang dibawanya dari Barcelona, Spanyol.

Menurut dakwaan yang dibacakan dalam sidang, Robinson datang ke Bali atas perintah seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain yang akan diserahkan kepada Wilkinson. Sebelumnya, Wilkinson telah memesan kamar di Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.

Setelah penangkapan, Robinson memberitahu Santos tentang kedatangannya dan kondisi yang sedang terjadi. Santos kemudian menjawab bahwa sebentar lagi akan ada orang yang mengambil tas berisi kokain.

Tak lama kemudian, Wilkinson datang ke villa atas perintah Santos dan langsung ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Bali pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di Kamar Nomor 102 villa tersebut. Setelah ditangkap, petugas membawanya kembali ke villa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari kedua terdakwa berupa 2 buah kemasan plastik bening yang masing-masing berisi plastik klip berisi serbuk warna putih yang terbukti sebagai kokaina melalui pemeriksaan.

Robinson mengaku dijanjikan upah menggunakan mata uang digital cryptocurrency sebanyak 5.000 USDC atau sekitar USD 5.000 setelah berhasil menyerahkan kokaina kepada Wilkinson di Bali.

Sebelumnya, ia telah menerima sebanyak 3.000 USDC atau sekitar USD 3.000 pada tanggal 1 September 2025 yang digunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali dan tiket lanjut ke Thailand (dia berencana kembali ke Thailand pada tanggal 8 September 2025), menyewa kamar di Villa Anginsepoi, serta membeli pakaian, makanan minuman, dan kebutuhan lainnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top