https://www.traditionrolex.com/27 Pengedar Narkoba Kambuhan Divonis 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Pengedar Narkoba Kambuhan Divonis 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 26/08/2021)

DENPASARFajarbali.com | Pernah menjalani hidup di balik jeruji besi tak membuat I Nyoman Suwedia alias Mang Idus jera. Kali ini ia kembali harus menghabiskan hari-harinya di penjara karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Majelis menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersusun dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang, Kamis (26/8/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menerima. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Eriek Sumyanti yang sebelumnya menuntut 13 penjara juga menyatakan menerima.

Dalam dakwaan diuraikan, sebelumnya terdakwa bersama Pande Gede Susila Putra dan I Wayan Suanda (penuntutan dilakukan terpisah) bertemu untuk melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika”, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita di Lapas Klas IIA Kerobokan.

Di sana terdakwa mengaku bisa mendapatkan atau memesan sabu dari seseorang yang dikenalnya sejak tahun 2017 bernama Jaran Megae alias Pak Ogah (DPO).

Setelah bertemu dengan Gede Susila dan Wayan Suanda, terdakwa kemudian menghubungi Pak Ogah untuk memesan sabu, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 21.45 Wita.

Setelah menerima sabu dari Pak Ogah, terdakwa kemudian menghubungi Gede Susila melalui pesan WhatsApp yang berbunyi “Le ambil, alamat sudah turun di sebelah tanaman liar dibungkus bekas pembukus cofee luwak depan/seputaran Kampus Unud Jimbaran”. Gede Susila yang menerima pesan menjawab “siap bli”.

Selain dengan Gede Susila, terdakwa juga menyuruh Wayan Suanda untuk mengedarkan sabu.

Terbongkarnya perbuatan terdakwa bermula ketika petugas dari BNN Kabupaten Badung menangkap Gede Susila, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah diperiksa, Gede Susila mengaku menerima barang dari terdakwa.

Mendengar pengakuan Gede Susila, petugas BNN Kabupaten Badung lalu mendatangi LP Kerobokan, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

Terdakwa yang saat itu sedang tidur di ruangan Blok G (GWK) kemudian dibangunkan oleh petugas dan dibawa ke Loby Lapas.

“Saat handphonenya diperiksa, ditemukan pesan WhatsApp alamat pengambilan dan pengiriman sabu kepada Gede Susila dan Wayan Suanda,” tutur jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tukang Tempel Sabu Asal Malang Divonis 11 Tahun Penjara

Kam Agu 26 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 26/08/2021)DENPASAR- Fajarbali.com | Terbukti secara sah bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika, pria bernama Akhamad Muklis (25) divonis pidana penjara 11 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/8/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya