Jadi Kurir Narkoba, Sejoli Terancam 20 Tahun Penjara

(Last Updated On: 16/04/2020)

DenpasarFajarbali.com | Sepasang kekasih, Andik Ferlani (32) dan Oktarina Margiani (23) terdakwa dalam kasus peredaran narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari tangan keduanya turut dihadirkan barang bukti berupa sabu seberat 42,81 gram, 26 butir ekstasi dan ganja seberat 10,71 gram. Keduanya terancam pidana penjara dalam kurun waktu yang lama.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika,” kata jaksa dalam sidang online, Kamis (16/4/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan, sebelumnya kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di dalam kamar kos terdakwa Jalan Malrboro gang VI No. 11B, Denpasar, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 22.20 WITA.

“Penangkapan oleh petugas kepolisian berawal adanya informasi dari masyarakat jika kedua terdakwa kerap mengedarkan narkoba,” urai jaksa.

Kepada petugas, pasangan kekasih ini mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang dengan nama panggilan Anis, yang dikenalnya sejak setahun yang lalu. Narkotika tersebut diambil dari sebuah kantor jasa penitipan barang.

Setelah mengambil isi paket, barang dipecah dan diedarkan dengan cara ditempel di tiang listrik maupun tempat-tempat lain sesuai pesanan. Sebagai tanda, paket narkoba dimasukkan ke dalam pipet.

“Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir. Untuk sekali tempel, mereka diberi upah sebesar Rp50 ribu,” papar jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Covid-19 Makin merebak, Ketua DPRD Turun ke Satgas Desa Bagikan Masker dan Handsanitizer

Kam Apr 16 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 16/04/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, kembali turun untuk menyerap dan mendengar aspirasi ditengah merabaknya virus corona (Covid-19) di wilayah Karangasem. Selain itu, Gede Dana juga membagikan masker, handsanitezer  serta bantuan dana untuk operasional Satgas Desa.   Seperti pada Kamis (16/4/2020) […]

Berita Lainnya