https://www.traditionrolex.com/27 Dua Pengedar Narkoba Diganjar 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Dua Pengedar Narkoba Diganjar 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 02/12/2020)

DENPASARFajarbali.com |  Dua orang pengedar narkoba bernama Gede Deni Perteka Putra (29) dan I Ketut Astawa (29) divonis pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada masing-masing terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta denda Rp 2 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi. 

Majelis hakim sependapat dengan jaksa di mana perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 13 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika keduanya dihubungi oleh seseorang bernama Joko (DPO) mengambil paket sabu seberat 10,34 gram di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan pada awal bulan Juni 2020.

Beberapa hari kemudian, kedua terdakwa kembali mengambil 100 butir ekstasi di seputaran Jalan Jaya Giri, Renon, Denpasar.

Sabu dan ekstasi tersebut lalu disimpan di kamar kos terdakwa dan dipecah sesuai dengan perintah Joko. Setelah itu, sabu dan ekstasi ditempel di lokasi tertentu atas perintah Joko.

“Terdakwa menerima upah Rp 2 juta dari Joko. Uang tersebut digunakan untuk membayar kos oleh terdakwa,” tutur jaksa.

Tidak hanya sekali, kedua terdakwa mengaku sudah tiga kali menempel sabu dan ekstasi. Saat menempel untuk yang ketiga kalinya di Jalan Sunset Road, Legian, Kuta, Badung, Rabu (10/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya dibekuk polisi.

Dari tangan kedua terdakwa, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 14,71 gram dan ekstasi warna orange sebanyak 81 butir.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 8,7 Miliar Dimusnahkan

Rab Des 2 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 02/12/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan 4 kilogram sabu dan narkotika jenis lain.  Save as PDF

Berita Lainnya