https://www.traditionrolex.com/27 Residivis Pencuri Ayam 'Kambuh' Lagi, Semir Bulu Ayam Agar Tak Dikenali Pemilik  - FAJAR BALI
 

Residivis Pencuri Ayam ‘Kambuh’ Lagi, Semir Bulu Ayam Agar Tak Dikenali Pemilik 

(Last Updated On: 14/03/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Didi Irawan (31) memang tak mengenal jera. Baru saja bebas setelah ditahan selama 6 bulan di Rutan Klungkung, pria  asal Jalan Gelatik  No. 16 Kampung Jawa 001/111, Desa Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Lombok tersebut kini kembali ‘kambuh’. Ia diciduk oleh Sat Reskrim Polres Klungkung, setelah mencuri ayam jago di seputaran Klungkung.

Rabu (14/3/2018) Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan penangkapan residivis pencuri ayam jago ini bermula dari laporan warga, Dewa Gede Tri Astama yang tinggal di Jalan Ratna, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Rabu (7/3/2018). Dewa Astama melapor kehilangan dua ayam jago miliknya ke Polres Klungkung. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pun mengarah pada Didi Irawan alias Rudi ini. Apalagi, laki-laki pengangguran tersebut, sebelumnya pernah mendekam di Rutan dengan kasus yang sama. Pada tanggal 8 Maret, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung pun menciduk tersangka di kosnya yang terletak di Jalan Srikandi IV, Lingkungan Semarapura Klod. 

“Saat kita tanya  dan suruh ambil ayamnya ternyata tangannya berwarna hitam. Setelah kita tanya lagi dia akhirnya mengakui habis menyemir bulu ayam hasil curiannya yang awalnya berwarna merah menjadi hitam,” ujar AKP Agus Wirawan didampingi Kasubag Humas AKP. Putu Gede Ardana. 

Saat dimintai keterangan, tersangka pun mengakui perbuatanya. Tak main-main, Rudi mengatakan sudah beraksi di 10 TKP  di seputaran Semarapura Klod. Aksinya dilakukan saat malam hari. Ia menunggu calon korbanya tertidur, lantas tersangka menyelinap dan mengambil ayam-ayam jago tersebut. Uniknya, untuk menyamarkan aksinya, bulu ayam hasil curian tersebut disemir dengan warna hitam. Dengan maksud agar sang pemilik tidak mengenali ayam peliharaannya. 
Ayam-ayam curian tersebut lalu dijual di pasar, termasuk di arena tajen dengan harga antara Rp 20 ribu sampai Rp 300 ribu. Setelah dijual, uangnya dipakai untuk memenmuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk membeli susu anaknya yang baru berumur enam bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor ayam, satu tas plastik warna biru dan satu baju warna hitam. Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk diproses lebih lanjut. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan anacaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. W-019

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hari Suci Nyepi Bertepatan dengan Saraswati, Dishub Denpasar Sesuaikan Jam Pemadaman 17.600 Titik LPJU

Rab Mar 14 , 2018
Dibaca: 12 (Last Updated On: 14/03/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Caka 1940 tahun ini yang bertepatan dengan Hari Suci Saraswati membuat Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penyesuaian pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang berada di 17.600 titik.   Save as PDF

Berita Lainnya