Menurutnya, durasi kerja sama yang panjang tidak hanya berkaitan dengan aspek waktu, tetapi juga dampaknya terhadap kondisi pasar dan kesejahteraan masyarakat Badung.
“Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan kepada pemerintah dari sisi persaingan usaha apakah efektif dan efisien dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” katanya.
KPPU berharap penataan industri menara telekomunikasi di Badung tetap memberikan ruang yang wajar bagi pelaku usaha lain untuk berkontribusi sepanjang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang mengikat para pihak.
“KPPU berharap penataan industri menara telekomunikasi di Badung tetap dapat memberi ruang yang wajar bagi pelaku usaha lain untuk berkontribusi, sepanjang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang mengikat para pihak,” ujarnya.
Dyah menegaskan keberadaan putusan pengadilan juga tidak menggugurkan kewenangan KPPU untuk menindaklanjuti laporan maupun indikasi dugaan pelanggaran persaingan usaha.
“KPPU dapat menindaklanjuti apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 atau jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat pada sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Jadi meski ada putusan pengadilan, tidak menggugurkan proses penegakan hukum yang berjalan di KPPU,” tegasnya.W-007










