Putusan Menara Badung hingga 2047, KPPU Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan

19556
Ilustrasi

Akses Pelaku Usaha

Dyah mengatakan terdapat sejumlah aspek dalam kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi di Badung yang perlu dicermati dari perspektif persaingan usaha. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme akses bagi pelaku usaha lain untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur menara.

KPPU, kata dia, sebelumnya telah melakukan kajian dan memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Badung terkait sejumlah aspek dalam kerja sama tersebut.

“Secara konseptual, dalam kajian yang pernah dilakukan KPPU serta saran yang disampaikan KPPU kepada Pemkab Badung, terdapat beberapa aspek dalam kerja sama ini yang perlu dicermati dari sudut pandang persaingan usaha, misalnya terkait mekanisme akses bagi pihak lain untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur menara,” katanya.

Menurut Dyah, persoalan akses pasar tersebut berkaitan dengan semangat pengaturan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Meski demikian, perkembangan terbaru di Badung tetap memerlukan kajian menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan putusan pengadilan yang berlaku.

“Namun demikian, perkembangan situasi terbaru tentu memerlukan kajian menyeluruh terhadap kondisi terkini, termasuk perkembangan putusan pengadilan,” ujarnya.

Hak Eksklusif Perlu Mekanisme Persaingan

KPPU juga memandang pemberian hak eksklusif dalam jangka panjang perlu dilihat secara hati-hati karena dapat berkaitan dengan akses pelaku usaha lain untuk masuk dan berpartisipasi di pasar.

Dyah menyebut Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 memberikan sejumlah indikator umum untuk melihat kondisi penguasaan pasar, termasuk apabila suatu kondisi menyebabkan pelaku usaha lain mengalami kesulitan memasuki pasar yang sama.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top