Putusan Menara Badung hingga 2047, KPPU Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan

19556
Ilustrasi

“Dari perspektif hukum persaingan usaha, Pasal 17 ayat (2) UU No. 5/1999 memberikan indikator umum bahwa penguasaan pasar dapat terjadi apabila suatu kondisi mengakibatkan pelaku usaha lain kesulitan masuk ke pasar yang sama,” katanya.

Namun, indikator tersebut tidak dapat digunakan secara otomatis untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus Badung. KPPU tetap perlu melakukan kajian terhadap kondisi pasar dan perkembangan terbaru sebelum mengambil kesimpulan.

Dyah menambahkan, pemberian hak eksklusif idealnya didahului melalui mekanisme persaingan untuk memperoleh hak tersebut atau competition for the market.

“Dalam hal memberikan hak eksklusif, sebaiknya tetap diawali dengan persaingan yaitu competition for the market, ada kompetisi untuk memenangkan hak eksklusif atas suatu pasar barang/jasa tertentu, serta harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Aspek Pengawasan Menara Bersama
Dalam mengawasi kebijakan menara bersama, KPPU juga memperhatikan sejumlah aspek untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan persaingan usaha yang sehat.

Aspek tersebut antara lain pemisahan fungsi regulator dan operator, kewajaran tarif, kualitas layanan, penerapan prinsip non diskriminasi, serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukan operator.

“Beberapa aspek yang biasa menjadi perhatian KPPU dalam kebijakan menara bersama, serta proses penunjukan operator yang idealnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Dyah.
Terkait durasi kerja sama hingga 2047. Dyah mengatakan hal tersebut juga perlu dilihat dari perspektif efektivitas, efisiensi, dan manfaat bagi masyarakat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top