Puri Kaleran Kangin Bantah Tudingan Mafia Tanah, Ini Kata Pengacaranya

u5-20251209_160054_copy_1024x653
Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, Nyoman Gde Sudiantara, Selasa (9/12).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Puri Kaleran Kangin melalui kuasa hukum sekaligus juru bicara, Nyoman Gde Sudiantara, pada Selasa (9/12/2025) membantah tudigan mafia tanah.

Tak hanya itu, dia juga menyampaikan klarifikasi keras untuk menanggapi isu sengketa tanah dan tuduhan manipulasi silsilah yang sebelumnya disuarakan oleh Anak Agung Ngurah Darmawan dan Anak Agung Ngurah Setiawan dari Puri Ukir Pemecutan.

Dalam pernyataan tersebut, pihak Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa mereka justru selama ini menjadi korban kriminalisasi dan fitnah, bukan pelaku sebagaimana diberitakan.

Menurut Sudiantara, selama bertahun-tahun Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara beserta keluarganya menjadi sasaran pelaporan polisi berulang kali, pembentukan opini negatif di masyarakat, hingga pemberitaan sepihak yang seolah-olah memosisikan mereka sebagai pihak yang merekayasa data leluhur dan melakukan praktik mafia tanah.

“Cukup sudah kami difitnah. Kami yang sah sebagai keturunan, kami yang memegang bukti, kami yang menang di pengadilan, tetapi justru kami yang dicoba dikriminalisasi dan dilabeli seolah mafia tanah. Fakta hukumnya justru berbalik 180 derajat,” tegas perwakilan Puri Kaleran Kangin.

Puri Kaleran Kangin juga menegaskan legitimasi silsilah keluarga mereka. Disebutkan bahwa Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara merupakan keturunan sah dari I Gusti Ketut Ngurah, sosok leluhur yang dalam tradisi keluarga juga dikenal dengan nama I Gst Ngr Kt Konolan.

Menurut Sudiantara, penggunaan dua nama atau variasi nama seperti itu adalah hal lumrah dalam tradisi puri dan bangsawan Bali yang mengenal perubahan gelar dan penyesuaian nama dalam lintasan sejarah.

“Di lingkungan puri dan bangsawan Bali, perubahan atau persamaan nama adalah bagian dari sejarah dan adat. Menyederhanakan hal itu menjadi seolah-olah ‘pemalsuan’ justru menunjukkan ketidaktahuan atau niat tidak baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Acong Latif, Pengacara Kondang dari Ibu Kota Siap Bantu Nyoman Sukena yang Dipenjara Gara-gara Pelihara Landak

Selain menjelaskan posisi mereka, Puri Kaleran Kangin juga menyoroti dugaan rekayasa silsilah yang justru dilakukan oleh pihak Darmawan dkk. Mereka menunjukkan adanya dokumen pernyataan silsilah yang dibuat pada Juli 2015 oleh pihak Puri Ukir, yang untuk pertama kalinya menampilkan nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan sebagai ‘nama lain’ dari seseorang bernama I Gst Ngr Kt Sudana.

Hal ini menurut mereka janggal, karena Sudana secara adat dan pengetahuan keluarga dikenal sebagai “putung” atau tidak memiliki keturunan. “Secara adat dan logika, bagaimana mungkin seseorang yang semasa hidup tidak memiliki anak, tiba-tiba diakui punya cucu pada tahun 2015 hanya karena dibuatkan pernyataan sepihak? Ini bukan sekadar kelucuan ini serius, dan masuk wilayah dugaan manipulasi data serta kebohongan publik,” tegas Sudiantara.

Penjelasan Puri Kaleran Kangin juga mengungkap rekam jejak perkara perdata yang sebelumnya tidak disampaikan secara utuh oleh pihak Darmawan.

Disebutkan bahwa sengketa mengenai tanah di Pedungan telah dibawa sendiri oleh pihak Darmawan dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Namun, pada 7 Februari 2024, Ketua Majelis Hakim, I Putu Agus Adi Antara dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.222.000,” tegas majelis hakim saat itu.

Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bali (Nomor 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024) oleh Hakim Ketua Nuruli Mahdilis dan diputuskan final oleh Mahkamah Agung dengan Hakim Ketua Pri Pambudi Teguh (Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025) yang kembali menolak permohonan kasasi penggugat.

Menurut Puri Kaleran Kangin, dalam seluruh proses itu pihak Darmawan tidak mampu menunjukkan letak objek sengketa saat pemeriksaan setempat, memajukan bukti yang tidak relevan, serta menghadirkan saksi yang tidak mengetahui fakta sejarah tanah.

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Marinir Inggris Teracam 12 Tahun Penjara

Sebaliknya, pihak Manik Kertanegara menghadirkan bukti pipil, pembayaran pajak terkini, serta saksi-saksi yang mendukung penguasaan turun-temurun atas tanah tersebut.

Tidak berhenti di ranah perdata, laporan pidana yang pernah dibuat Darmawan dkk ke Polresta Denpasar pada tahun 2020 terkait dugaan pemalsuan silsilah juga telah dihentikan oleh penyidik.

Penghentian itu dituangkan dalam SP2Lid Nomor S.Tap/55/VII/2021/Satreskrim tanggal 22 Juli 2021 karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Penyidik bahkan mendapati bahwa keterangan saksi justru mendukung keabsahan silsilah keluarga Puri Kaleran Kangin.

Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Puri Kaleran Kangin menilai ada pola yang mencurigakan yang meliputi pembuatan nama leluhur baru pada 2015, gugatan perdata yang kalah di seluruh tingkat, laporan pidana yang dihentikan, hingga upaya membangun opini publik melalui pemberitaan sepihak.

Mereka menyebut pola ini lebih menyerupai praktik mafia tanah daripada apa yang dituduhkan pihak lain kepada mereka. “Jika melihat peristiwa ini secara utuh, sangat masuk akal jika publik bertanya: siapa sebenarnya yang berperilaku seperti mafia tanah? Pihak yang kalah di pengadilan, laporannya dihentikan, dan mengubah silsilah tahun 2015, lalu sekarang mengaku korban atau pihak yang sejak awal konsisten memegang bukti dan menang di semua proses hukum?” ucap Sudiantara.

Menanggapi permintaan pihak Puri Ukir agar perkara ditarik ke Mabes Polri, Puri Kaleran Kangin menyampaikan dukungan kepada Polri, khususnya Polda Bali, yang dinilai telah bekerja profesional dan objektif. Mereka menolak narasi yang menyebut Polda Bali tidak netral.

“Kami percaya kepada institusi Polri yang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan suara paling keras. Negara ini negara hukum, bukan negara opini,” lanjutnya.

Pada akhir pernyataan, Puri Kaleran Kangin menyebut perjuangan mereka bukan sekadar mempertahankan hak warisan keluarga, tetapi juga bagian dari perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Kasus Penghinaan Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, Anak Agung Ngurah Darmawan dan Anak Agung Ngurah Setiawan dari Puri Ukir Pemecutan menyatakan sebagai ahli waris sah tanah seluas 0,680 hektare di Desa Pedungan, serta menuding adanya pemalsuan silsilah oleh pihak Manik Kertanegara hingga memunculkan nama yang disebut tidak sesuai dengan garis keturunan leluhur.

Tanah itu juga disebut telah dimutasi tanpa hak, disertai tuduhan adanya laporan sporadik palsu dan intimidasi. Puri Kaleran Kangin menyebut seluruh tuduhan tersebut telah dibantah melalui fakta hukum, keputusan pengadilan, dan bukti silsilah yang mereka miliki.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top