Dengan berpedoman pada Perda Nomor 8 tahun 2019, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 tahun 2024 peserta FGD menyampaikan masukan: Agar BRIDA melakukan kajian tentang faktor-faktor penyebab munculnya kerumunan lalat, pemberian pelatihan pembuatan pupuk organik, sering melakukan edukasi upaya pengendalian lalat, dan membuat demplot (demonstration plot) sebagai tempat penyuluhan penggunaan dan pembuatan pupuk organik.
Serta merekomendasikan agar pemberian subsidi pembelian pupuk organik dialihkan menjadi subsidi untuk membuat usaha produksi pupuk organik bekerjasama dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle) yang ada di masyarakat, Dinas PKP bersama Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan untuk memberikan pendampingan terhadap klinik Pengendalian Hama Terpadu (klinik PHT) yang menghasilkan Trichoderma dan pupuk cair. [rel]










