Pointer Sidang Paripurna Penyampaian Keputusan Dewan Terkait Rekomendasi LPKJ Gubernur Bali Tahun 2019

 

Dengan ditetapkannya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan yang dipergunakan sebagai petunjuk penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala.

 

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini meliputi sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan, informasi kesehatan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan serta peran masyarakat. Peraturan Daerah ini selain mengatur perihal standar pelayanan kesehatan yang sudah umum berlaku di Indonesia, juga mengatur hal spesifik yang menjadi ciri khas Provinsi Bali antara lain: pengaturan tentang kesehatan tradisional, aplikasi sistem informasi kesehatan SIK-KBS, kesehatan wisata, pembentukan Badan pengawas Kesehatan Daerah serta antisipasi kejadian wabah/pandemi yaitu pengaturan kekarantinaan serta kewajiban Rumah Sakit memiliki ruang isolasi. Kita belajar dari permasalahan kesehatan yang sudah terjadi terutama menghadapi wabah COVID-19 sehingga solusi terhadap permasalahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah ini.

 

Selanjutnya dengan ditetapkanya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, maka penyertaan modal telah sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil koreksi, pembubaran dan/atau penutupan perusahaan oleh instansi yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal yang telah dilaksanakan. (rilis)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top