Pointer Sidang Paripurna Penyampaian Keputusan Dewan Terkait Rekomendasi LPKJ Gubernur Bali Tahun 2019

 

Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi pranata hukum dalam menjaga Bali dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik lokal, nasional maupun internasional berupa konsumerisme, komersialisasi, profanisasi, degradasi nilai, dan kemunduran kualitas dan kuantitas karya serta kelembagaan budaya. Karena Perda ini memiliki tujuan dalam mewujudkan masyarakat Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing, berkepribadian, dan menginspirasi peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana).

 

Bidang kepariwisataan juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. Hal ini mengingat, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata. Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam dan manusia Bali. Pariwisata seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal sangat merugikan domestik. Dengan kata lain, gemerlap pariwisata Bali hanya besifat semu dan rapuh. Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Coba kita cermati, pengusaha, pekerja dan modal kebanyakan dari luar. Kita ditinggalkan, keindahan budaya jadi objek, tapi siapa yang menikmati. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengancam posisi Bali, ““ lanjut Gubernur Bali I Wayan Koster.

 

“Ini perlu ditata secara fundamental dan komprehensif dengan sebuah Perda. Penataan pariwisata Bali harus didasari nilai kearifan lokal namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital. Sehingga pariwisata Bali akan mampu menghadapi dinamika lokal, nasional dan global. Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Bali Era Baru , ““ lanjut Gubernur Bali I Wayan Koster.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top