Keempat, Bawaslu Badung mempertanyakan mekanisme penetapan status TMS bagi pemilih yang telah meninggal dunia, khususnya terkait dokumen yang menjadi dasar. Bawaslu mempertanyakan apakah surat keterangan meninggal dari rumah sakit telah cukup sebagai dasar pemutakhiran data, atau apakah akta kematian menjadi dokumen yang perlu dijadikan rujukan.
Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan adanya kejelasan dan kesesuaian dasar administrasi dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga perubahan status pemilih dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Atas pertanyaan di atas, Anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani menjelaskan bahwa surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit sudah cukup dijadikan dasar sementara, namun pihaknya akan mendorong masyarakat mengurus akta kematian sebagai pelengkap administrasi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, S.H., menyampaikan bahwa KPU Badung telah melakukan sejumlah langkah dalam proses PDPB, di antaranya melalui pelaksanaan coktas, koordinasi dengan stakeholder terkait, serta self assessment terhadap data pemilih lainnya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Badung menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 426.849 pemilih, yang terdiri atas 209.252 pemilih laki-laki dan 217.597 pemilih perempuan.
Melalui pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Badung terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat, terbuka sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti berdasarkan kondisi dan dokumen yang menjadi dasar sesuai peraturan yang berlaku. (M-001/r)










