Pleno PDPB Triwulan III 2026, KPU Badung Tetapkan 426.849 Daftar Pemilih Berkelanjutan

2026-09-30-at-18.10.23
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara. (Bawaslu Badung)

MANGUPURA-fajarbali.com | Akurasi data pemilih tidak hanya ditentukan dari proses pemutakhiran, tetapi juga dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut menjadi bagian yang dikawal Bawaslu Kabupaten Badung saat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Badung, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Badung tetap diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Dalam pleno tersebut, Bawaslu Badung menyampaikan hasil pengawasan serta saran perbaikan yang telah dilakukan selama proses PDPB di Triwulan III Tahun 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menyampaikan empat hal yang menjadi perhatian dalam proses PDPB. Pertama, Bawaslu Badung mengingatkan KPU Kabupaten Badung terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di luar negeri, sehingga perlu dipastikan status dan pencatatannya dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Kedua, Rachmat juga menyoroti data pemilih dengan disabilitas mental. Menurut Rachmat, perlu dilakukan pencocokan dan penelitian (coktas) secara menyeluruh untuk memastikan kondisi serta status data pemilih tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Ketiga, Bawaslu Badung meminta agar data pemilih yang tidak dikecualikan dapat diberikan kepada Bawaslu untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan dan uji petik di lapangan.

“Berdasarkan data saran perbaikan Bawaslu Badung yang dapat dikatakan jumlahnya sedikit, mohon kiranya KPU Badung dapat memberikan data pemilih yang tidak dikecualikan kepada Bawaslu untuk memperkuat pelaksanaan uji petik kami,” ujar Rachmat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top