Pers di Bali Dihadapkan Banyak Somasi dan Gugatan, Wartawan Diminta Perkuat Pemahaman Hukum

IMG_0409
Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, saat memberikan materi dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Denpasar, Kamis (20/8/2026). Foto:/eli

Menurut Edo, perlindungan terhadap wartawan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Sejumlah unsur memiliki peran penting, mulai dari Dewan Pers, perusahaan pers hingga organisasi wartawan.

Dewan Pers, kata dia, menjadi salah satu garda terdepan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers. Sementara perusahaan pers memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada wartawannya.

Di sisi lain, organisasi wartawan juga memiliki peran dalam melakukan advokasi, memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap kasus yang dihadapi anggotanya. Organisasi juga berperan dalam meningkatkan kompetensi serta memperjuangkan perlindungan profesi wartawan.

Meski demikian, Edo mengingatkan wartawan agar tidak hanya mengandalkan mekanisme perlindungan ketika persoalan sudah muncul. Wartawan harus melakukan langkah pencegahan sejak proses peliputan hingga berita dipublikasikan.

Menurutnya, karena UU Pers lebih bersifat reaktif dan bukan preventif, wartawan dituntut untuk terus memperbarui pemahaman mengenai hukum dan kode etik jurnalistik.

Langkah pencegahan, lanjut Edo, dapat dilakukan melalui proses verifikasi yang ketat serta memperkuat empat pilar pengaman dalam kerja jurnalistik.

“Wartawan harus memahami regulasi (UU Pers) dan kode etik secara matang agar terhindar dari masalah-masalah hukum,” tegas Edo.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top