Pers di Bali Dihadapkan Banyak Somasi dan Gugatan, Wartawan Diminta Perkuat Pemahaman Hukum

IMG_0409
Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, saat memberikan materi dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Denpasar, Kamis (20/8/2026). Foto:/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kondisi pers di Bali dinilai tengah menghadapi situasi yang kurang ideal. Maraknya somasi dan gugatan terhadap pemberitaan disebut turut memunculkan rasa khawatir di kalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi insan pers. Menurutnya, wartawan perlu memiliki pemahaman yang kuat mengenai regulasi dan etika jurnalistik agar dapat menjalankan profesinya secara profesional.

“Pers di Bali sedang tidak aman, sedang tidak sehat karena banyak gugatan dan somasi,” kata Emanuel Dewata Oja, Jumat (21/8/2026) di Denpasar.

Pernyataan itu disampaikannya usai memberikan materi dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali 2026 yang berlangsung selama dua hari, 20-21 Agustus 2026.

Pria yang akrab disapa Edo itu mengingatkan, situasi tersebut dapat menjadi persoalan serius apabila wartawan tidak memahami aturan yang mengatur kerja jurnalistik.

“Maka akan celaka situasi ini kalau kita tidak paham regulasi dan lain-lain,” ujarnya.

Edo juga menyoroti adanya dilema dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Di satu sisi, Dewan Pers berupaya menjaga kebebasan pers sekaligus mencegah wartawan dikriminalisasi. Namun, di sisi lain, negara tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang adil kepada seluruh warga negara.

“Dewan Pers maunya melindungi kebebasan pers, mencegah wartawan dikriminalisasi, menyelesaikan seluruh sengketa lewat Undang-Undang Pers. Tapi keinginan negara lewat penegakan hukum beda. Makanya ada dilema di situ,” jelasnya.

Menurut Edo, perlindungan terhadap wartawan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Sejumlah unsur memiliki peran penting, mulai dari Dewan Pers, perusahaan pers hingga organisasi wartawan.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kerja, Tukang Servis Pompa Tewas Tersengat Listrik

Dewan Pers, kata dia, menjadi salah satu garda terdepan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers. Sementara perusahaan pers memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada wartawannya.

Di sisi lain, organisasi wartawan juga memiliki peran dalam melakukan advokasi, memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap kasus yang dihadapi anggotanya. Organisasi juga berperan dalam meningkatkan kompetensi serta memperjuangkan perlindungan profesi wartawan.

Meski demikian, Edo mengingatkan wartawan agar tidak hanya mengandalkan mekanisme perlindungan ketika persoalan sudah muncul. Wartawan harus melakukan langkah pencegahan sejak proses peliputan hingga berita dipublikasikan.

Menurutnya, karena UU Pers lebih bersifat reaktif dan bukan preventif, wartawan dituntut untuk terus memperbarui pemahaman mengenai hukum dan kode etik jurnalistik.

Langkah pencegahan, lanjut Edo, dapat dilakukan melalui proses verifikasi yang ketat serta memperkuat empat pilar pengaman dalam kerja jurnalistik.

“Wartawan harus memahami regulasi (UU Pers) dan kode etik secara matang agar terhindar dari masalah-masalah hukum,” tegas Edo.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top