Pengelolaan Air Tanah di Gianyar Akan Diatur Perda! Bapemperda DPRD Gelar Seminar di UNR

u10-IMG-20251213-WA0008
Seminar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah digelar oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Gianyar di Kampus Universitas Ngurah Rai (UNR), Jumat (12/12/2025). 

DENPASAR-fajarbali.com | Menutup tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah. Rencananya, Ranperda ini akan disahkan pada Senin (15/12/2025).

Sebagai langkah akhir, DPRD Gianyar menyeminarkan Ranperda Pengelolaan Air Tanah bertempat di Kampus Universitas Ngurah Rai (UNR), Denpasar, Jumat (12/12/2025), dengan mengundang seluruh stakeholder terkait dan perwakilan masyarakat.

Dipilihnya UNR sebagai lokasi seminar karena UNR melalui Lembaga
Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pusat Kajian (LPPKMPK), mendampingi ranperda ini sejak awal, mulai dari kajian akademik, riset dan masukan-masukan dari akademisi.

Di sela seminar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, SH., MH., mengaku lega karena kehadiran regulasi tersebut disambut baik masyarakat, termasuk kalangan eksekutif.

Alit menegaskan bahwa ranperda tersebut diarahkan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya air tanah demi keberlanjutan pembangunan.

"Regulasi ini dipandang sangat penting guna menjamin ketersediaan air bersih sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman eksploitasi berlebihan," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Ranperda juga akan mengatur tata cara pengambilan dan pemanfaatan air tanah agar dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan kepentingan masyarakat, serta mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan.

Perda ini nantinya juga diharapkan mewujudkan kemandirian daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak negatif pengambilan air tanah.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top