Ariel juga mengungkapkan bahwa lahan seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang menjadi objek transaksi diduga memiliki sejumlah persoalan hukum.
Di antaranya, status tanah disebut dalam kondisi blokir, sedang bersengketa, serta sebagian hak atas tanah diduga dimiliki pihak lain.
Selain itu, tidak seluruh luas lahan lagi menjadi milik Bun Djokosudarmo. Sejumlah pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan tersebut antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property.
Ariel menambahkan, fakta tersebut juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Ia menyebut dalam putusan Pengadilan Negeri halaman 95 disebutkan adanya larangan untuk melakukan transaksi atau pengalihan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 17327 di wilayah Jimbaran.
“Namun pada kenyataannya tanah tersebut kembali ditransaksikan. Ini yang kami nilai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,” paparnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Polda Bali segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang mengetahui status lahan.
“Kami mendesak Polda Bali segera menetapkan para pihak sebagai tersangka karena pelakunya diduga dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya. Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni:
LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 Maret 2025, dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025, dengan terlapor Bun Djokosudarmo. Ariel juga membantah klaim bahwa kliennya telah mengetahui sejak awal adanya persoalan pada tanah tersebut.










