“Tidak benar klien kami mengetahui sejak awal tanah itu bermasalah. Kalau diberitahu, tentu tidak mungkin mau membeli. Termasuk notaris yang dinilai tidak transparan,” ujarnya. Ia menegaskan pihaknya meyakini adanya dugaan permufakatan dan niat jahat sejak awal dengan menggunakan akta jual beli sebagai sarana untuk melegitimasi transaksi.
“Namun harus diingat, kejahatan akan meninggalkan jejak meskipun berusaha ditutupi,” pungkasnya. Sementara itu, kuasa hukum Bun Djokosudarmo dari kantor hukum Lakon Supriyadi, S.H. & Partner menyampaikan pandangan berbeda. Mereka menyatakan putusan banding justru membatalkan putusan tingkat pertama.
Selain itu, pihaknya menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka upaya hukum lanjutan. Terkait status tanah, pihak kuasa hukum menyebut tidak ada blokir, melainkan hanya catatan perkara berdasarkan hasil pengecekan sertifikat dari BPN Badung. Hal tersebut, menurut mereka, juga telah terungkap dalam fakta persidangan.
Mereka juga menyebut pihak pembeli telah mengetahui adanya catatan tersebut sebelum penandatanganan perjanjian, sebagaimana keterangan saksi dalam persidangan.W-007










