"Karena terkejut, terdakwa terlihat melempar paket narkotika ke tanah kosong di sekitar tempat tersebut, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Polda Bali," ungkap JPU dalam surat dakwaan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,75 gram netto di dalam bekas bungkus rokok tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 11 Pro.
Dari pemeriksaan awal, terdakwa kemudian mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di kamar tidurnya yang berada di lantai dua rumah tempat tinggalnya.
"Setelah diinterogasi oleh petugas, terdakwa menyatakan masih ada menyimpan paket sabu di dalam kamar tidur terdakwa," demikian disebutkan dalam dakwaan.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas melanjutkan penggeledahan ke kamar terdakwa. Hasilnya, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 70,75 gram netto.
Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital berwarna hitam, satu rangkaian alat isap atau bong, serta satu bendel plastik klip berbagai ukuran.
Jika digabungkan dengan paket yang ditemukan saat penangkapan, total sabu yang diamankan petugas mencapai 71,50 gram netto. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar juga memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaannya, JPU turut menegaskan bahwa narkotika yang diduga dikuasai dan ditempatkan terdakwa tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.










