Setelah membawa barang tersebut ke dalam kamar, terdakwa diduga mulai menimbang dan membagi sabu menjadi beberapa paket dengan ukuran berbeda. Rinciannya, satu paket seberat 50 gram, empat paket masing-masing 10 gram, satu paket 5 gram, serta lima paket dengan berat masing-masing 1 gram.
"Selanjutnya terdakwa membawa paket sabu tersebut ke dalam kamar terdakwa dan langsung menimbang serta memecah paket sabu tersebut sesuai perintah dari AG alias LOS (DPO)," lanjut uraian dakwaan.
Paket-paket tersebut kemudian disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di bawah gantungan baju di kamar tidurnya. Namun, pekerjaan terdakwa tidak berhenti sampai di sana. Atas instruksi AG alias LOS, sejumlah paket kembali dikemas untuk ditempatkan di sekitar gang depan rumahnya.
Jaksa menyebut paket yang disiapkan untuk ditempel itu terdiri dari dua paket masing-masing seberat 10 gram dan satu paket seberat 5 gram.
Aktivitas tersebut akhirnya terendus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 06.50 WITA, terdakwa kembali menerima pesan untuk menempatkan satu paket sabu seberat 1 gram.
Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan lakban hitam, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merek IN MILD. Terdakwa kemudian mencari lokasi untuk menaruhnya di tanah kosong di Jalan Hanoman Gang Taman Indah, Sempidi, Mengwi, Badung.
Namun, belum sempat menyelesaikan aksinya, terdakwa diduga mengetahui keberadaan petugas yang tengah melakukan penyelidikan. Dalam situasi tersebut, ia disebut sempat membuang paket sabu yang dibawanya.










