BULELENG-fajarbali.com | Pemerintah kabupaten buleleng terus memperkuat komitmennya dalam upaya kesejahtaran masyarakat serta pengentasan kemiskinan di kabupaten buleleng. hal ini ditandai dengan diajukannya rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang penanggulangan kemiskinan oleh Bupati Buleleng pada rapat Paripurna DPRD. Dalam rapat yang laksanakan di ruang sidang utama dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, Senin (8/12/2025) berlangsung alot.
Menurut Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dalam sidang menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan diperlukan adanya landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya bisa terarah dan kordinasi dengan baik.”Kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang multidimensional yang membutuhkan penanganan secara sistematis, terpadu dan berkalanjutan sehingga Ranperda ini perlu dilakukan pembahasan hingga ditetapkan menjadi PERDA,”tutur Sutjidra dalam penyampaiannya saat sidang.
Pemerintah daerah kabupaten buleleng sebelumnya telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang penanggulangan kemiskinan. Dimana saat ini perkembangannya perlu di sesuaikan dengan program-program serta kebijakan pemerintah pusat.”Memang kita menyadara bahwa pemerintah Kabupaten Buleleng telah memiliki Peraturan daerah terkait dengan penanggulangan kemiskinan namun hal tersebut harus disesuaikan dengan program pemerintah pusat,”lanjutnya.
Dilain sisi menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Sukarmen mengatakan dimana terkait Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasrama yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng dan sangat tepat dalam peningkatan dunia pendidikan.”Kami rasa dalam Ranperda terkait penyelenggaraan dunia Pendidikan widyalaya dan pasraman sangat perlu dilakukan di Kabupaten Buleleng,”akunya.










