Pancasila Pemersatu Bangsa: Menguji Relevansi Sila Ketiga di Tengah Keberagaman Digital

IMG-20260531-WA0020
Prof. Dr. I Made Suarta, SH., M.Hum.

PERINGATAN Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Tema ini terasa semakin relevan di tengah kehidupan digital yang kian kompleks.

Ruang siber yang semestinya menjadi arena pertukaran gagasan dan pengetahuan justru sering berubah menjadi ruang polarisasi. Perbedaan pandangan politik, identitas keagamaan, hingga preferensi budaya dengan mudah memicu perdebatan yang berujung pada konflik.

Dalam situasi seperti ini, relevansi Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, kembali diuji. Pertanyaannya, sejauh mana nilai Bhinneka Tunggal Ika masih menjadi kompas bagi generasi yang lahir, tumbuh, dan berinteraksi di era internet?

Persatuan Bukan Keseragaman

Sila Ketiga tidak pernah mengajarkan keseragaman. Sebaliknya, Persatuan Indonesia menegaskan kesepakatan seluruh elemen bangsa untuk hidup bersama dalam keberagaman demi mewujudkan cita-cita nasional.

Para pendiri bangsa menyadari bahwa Indonesia dibangun di atas realitas yang majemuk, terdiri atas ratusan suku, bahasa, tradisi, dan keyakinan. Karena itu, persatuan bukan dimaknai sebagai upaya menyeragamkan identitas, melainkan sebagai kemampuan untuk merawat kebersamaan di tengah perbedaan.

Dalam perspektif tersebut, perbedaan suku, agama, ras, budaya, maupun pandangan politik bukanlah ancaman bagi bangsa. Justru keberagaman itulah yang menjadi kekayaan sekaligus modal sosial Indonesia.

Sejarah menunjukkan bahwa berbagai capaian bangsa lahir dari kemampuan masyarakat untuk bekerja sama melampaui sekat-sekat identitas. Persatuan menjadi kekuatan yang memungkinkan perbedaan berkembang secara harmonis dalam bingkai kebangsaan yang sama.

Namun, tantangan baru muncul di era digital. Algoritma media sosial cenderung menghadirkan informasi yang sesuai dengan preferensi dan kecenderungan pengguna.

Fenomena yang dikenal sebagai echo chamber ini membuat seseorang lebih sering berinteraksi dengan pandangan yang sejalan dengan keyakinannya sendiri, sementara perspektif yang berbeda semakin jarang ditemui.

BACA JUGA:  Pasangan Suami Istri Rasakan Sensasi "Orgasme" Akademik setelah Raih Doktor Bersamaan

Akibatnya, ruang dialog menjadi semakin sempit, sikap saling memahami berpotensi melemah, dan toleransi terhadap perbedaan pendapat dapat mengalami penurunan. Di sinilah nilai Persatuan Indonesia kembali diuji dalam konteks yang lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.

Tantangan Persatuan di Era Digital

Persatuan Indonesia di era digital menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan era sebelumnya. Jika dahulu ancaman terhadap persatuan lebih banyak datang dari faktor geografis, politik, atau konflik fisik, kini tantangan tersebut hadir melalui arus informasi yang bergerak sangat cepat dan melintasi batas ruang maupun waktu.

Kemajuan teknologi digital memang membuka peluang besar bagi demokratisasi informasi, tetapi pada saat yang sama juga menghadirkan risiko baru yang dapat mengganggu kohesi sosial. Dalam konteks tersebut, setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang perlu mendapat perhatian bersama.

Pertama, maraknya disinformasi dan teknologi deepfake yang mampu menyebarkan informasi menyesatkan dalam waktu singkat. Informasi yang belum tentu benar dapat memicu kesalahpahaman bahkan konflik sosial apabila diterima tanpa verifikasi.

Kedua, meningkatnya ujaran kebencian dan fenomena cancel culture yang sering kali mengedepankan penghakiman daripada dialog. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana bertukar gagasan berubah menjadi arena saling menyerang.

Ketiga, melemahnya budaya _tabayyun_ atau klarifikasi sebelum bereaksi. Kecepatan berbagi informasi sering kali mengalahkan kehati-hatian dalam memeriksa kebenaran. Padahal, sikap kritis dan kemampuan memverifikasi informasi merupakan fondasi penting bagi kehidupan demokratis yang sehat.

Berbagai tantangan tersebut berpotensi menggerus kohesi sosial yang selama ini menjadi kekuatan bangsa. Padahal, kohesi sosial merupakan syarat utama bagi terwujudnya perdamaian, baik di tingkat nasional maupun global.

Literasi, Dialog dan Kolaborasi

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, penguatan nilai persatuan tidak cukup dilakukan melalui seruan moral atau peringatan seremonial semata. Nilai Persatuan Indonesia perlu diterjemahkan ke dalam sikap dan praktik kehidupan sehari-hari, baik di ruang digital maupun dalam interaksi sosial yang nyata.

BACA JUGA:  MPR RI Beri Sosialisasi Empat Pilar, Ucapkan Selamat untuk Unwar atas Predikat Kampus Kebangsaan

Di tengah derasnya arus informasi dan menguatnya polarisasi, diperlukan langkah-langkah konkret yang mampu memperkuat kohesi sosial sekaligus menumbuhkan budaya saling menghargai di tengah keberagaman.

Pertama, meningkatkan literasi digital agar masyarakat mampu memilah, memverifikasi, dan menggunakan informasi secara bijak. Kemampuan ini tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan dasar warga negara di era digital.

Kedua, menghidupkan kembali budaya _tabayyun_ dan dialog yang konstruktif. Perbedaan pandangan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan kesempatan untuk saling memahami dan memperkaya perspektif.

Ketiga, memperluas kolaborasi lintas identitas melalui berbagai aktivitas sosial, pendidikan, kemahasiswaan, maupun pengabdian kepada masyarakat. Ketika individu dari latar belakang berbeda bekerja bersama untuk tujuan yang sama, sekat-sekat identitas akan semakin mencair.

Dengan cara itulah Pancasila tidak berhenti sebagai hafalan atau slogan seremonial, melainkan hadir sebagai nilai yang hidup dalam perilaku sehari-hari. Persatuan tidak hanya diwujudkan dalam simbol dan pidato kebangsaan, tetapi tercermin dalam cara masyarakat berkomunikasi, menghargai perbedaan, dan bekerja sama untuk kepentingan bersama.

Ketika nilai-nilai tersebut mampu diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila akan tetap relevan sebagai panduan moral sekaligus fondasi kehidupan berbangsa di era digital.

Kesimpulan

Pancasila akan tetap relevan selama setiap warga negara menjadikannya pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. Sila Ketiga mengingatkan bahwa persatuan bukan berarti menyeragamkan pikiran, melainkan menjaga kebersamaan di tengah perbedaan.

Di era ketika algoritma sering mempertemukan kita dengan kemarahan dan polarisasi, Indonesia ditantang untuk membuktikan bahwa keberagaman dapat menjadi sumber kekuatan, bukan sumber perpecahan. Perbedaan pendapat adalah keniscayaan, tetapi perpecahan tetaplah pilihan.

Pada momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, tugas kita bersama adalah memastikan bahwa nilai Persatuan Indonesia tetap hidup dalam ruang digital maupun kehidupan nyata.

BACA JUGA:  UNR Bali dan UBP Karawang Jalin MoU, Kerja Sama adalah Keniscayaan

Ketika bangsa ini mampu menjaga harmoni di tengah keberagaman, maka gagasan “Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia” tidak lagi sekadar retorika, melainkan kontribusi nyata Indonesia bagi peradaban global.***

Penulis: Prof. Dr. I Made Suarta, SH., M.Hum. (Akademisi/Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top