Dengan demikian, perkara ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa kontrak antara pemerintah daerah dan perusahaan penyedia infrastruktur.
Putusan tersebut kini menyentuh isu yang lebih luas, mulai dari kepastian kontrak, kewenangan pemerintah daerah, persaingan usaha, potensi eksklusivitas, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.










