Ia menyebut keberadaan menara yang telah dibangun tentu melibatkan biaya investasi sehingga pembongkarannya perlu dilihat bersama dengan aspek kompensasi.
“Menara yang sudah dibangun tentu ada biayanya. Kalau dirobohkan begitu saja tanpa kompensasi, itu akan memunculkan persoalan hukum baru,” ujar Andi.
Selain persoalan kompensasi, Andi menilai perlu dipastikan apakah perintah pembongkaran tersebut memang termasuk dalam tuntutan yang diajukan sejak awal dalam gugatan.
“Belum lagi, apakah hal itu memang sesuatu yang sejak awal dimintakan dalam gugatan awal?” katanya.
Sorotan lain diarahkan pada aspek persaingan usaha karena putusan tersebut berpotensi memberikan ruang eksklusif bagi satu perusahaan dalam pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung.
Andi mengingatkan agar pelaksanaan putusan tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa praktik monopoli yang merugikan pelaku usaha lainnya.
“Ini jelas masuk ranah persaingan usaha. Harus dipastikan ini tidak melanggar norma persaingan usaha,” kata Andi.
Ia mengatakan, jangan sampai kebijakan yang lahir dari pelaksanaan putusan justru dipandang sebagai tindakan monopoli yang berdampak terhadap pelaku usaha lain.
Menurut Andi, perkara tersebut juga masih membuka ruang pengujian melalui upaya hukum kasasi apabila para pihak menempuh langkah tersebut.
Dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung berfokus pada pemeriksaan penerapan norma dan hukum atau judex juris, bukan kembali memeriksa fakta perkara seperti pada tingkat sebelumnya.
“Kasasi adalah domain pemeriksaan norma dan hukum (judex juris), bukan fakta. Hakim MA harus memastikan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan PT sesuai aturan hukum yang ada,” ujarnya.










