Andi menilai Mahkamah Agung (MA) nantinya perlu memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan persaingan usaha, aturan dalam kontrak, maupun kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, regulasi pemerintah pusat yang secara khusus mengatur komunikasi dan pembangunan menara telekomunikasi juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
“Jangan sampai putusan itu bertentangan dengan aturan persaingan usaha, dan terlebih peraturan yang tertuang dalam kontrak serta aturan terkait kewenangan pemerintah daerah,” kata Andi.
“Aturan khusus terkait komunikasi dan pembangunan tower dari pemerintah pusat juga harus diperhatikan,” sambungnya.
Ia menekankan, kompleksitas perkara tersebut membuat konsistensi dan kesesuaian pertimbangan hukum harus diuji dengan berbagai ketentuan yang saling berkaitan.
“Konsistensi dan kesesuaian pertimbangan hukum harus diuji melalui banyak aturan,” ujarnya.
Andi berharap seluruh aspek tersebut diperiksa secara menyeluruh agar putusan akhir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterima oleh para pihak dan tidak mengorbankan prinsip persaingan usaha.
“Kompleksitas hukum di kasus ini harus benar-benar diperhatikan agar putusan akhir nanti dari MA benar-benar bisa diterima dan memberikan keadilan bagi para pihak,” kata dia.
Putusan PT Bali sebelumnya dilaporkan juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk di wilayah Badung.
Putusan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kualitas layanan telekomunikasi apabila jumlah menara berkurang secara signifikan.










