Setelah cukup lama tidak dilakukannya upaya pembongkaran oleh Tergugat dan terjadinya peningkatan jumlah Menara Liar di Kabupaten Badung, pada 22 Juni 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Badung justru mengirimkan Surat No. 555/736/KOMINFO yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, termasuk Bali Towerindo.
Diketahui bahwa pada periode tahun 2022 s.d. 2024, Tergugat telah melakukan pembongkaran terhadap 99 Menara Liar. Namun demikian, upaya pembongkaran tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Tergugat telah lalai atas kewajibannya untuk membongkar Menara Liar di Kabupaten Badung sebagaimana diwajibkan berdasarkan PKS 2007.W-007










