Pakar hukum: Perjanjian Pemkab Badung dan Bali Towerindo Berbau Monopoli

u5-17-Jenis-Jenis-Telco-Tower-Yang-Ada-di-Indonesia_DCT-2.jpg_copy_1024x683-1

“Menurut saya harus ada kajian lebih dalam soal ini dan perlu pertimbangan DPRD,” ujarnya.

Sebelumnya PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk menggugat Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut kini masuk tahap mediasi.

Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Belum ada keputusan apapun dan kedua pihak sepakat mediasi dilanjutkan pada 6 Januari 2026. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh
Menara Telekomunikasi Eksisting setelah Menara Telekomunikasi Terpadu milik Bali Towerindo telah beroperasi selama 1 tahun.

Berdasarkan catatan internal Bali Towerind, pada tahun 2009, terdapat 61 Menara Telekomunikasi Eksisting milik perusahaan lain di Kabupaten Badung. Selanjutnya, angka tersebut naik pada tahun 2010 menjadi 75. Jumlah tersebut tidak berkurang satu pun pada tahun 2011.

Bahkan, selain Menara Telekomunikasi Eksisting, terdapat peningkatan jumlah Menara Telekomunikasi yang bukan merupakan milik Bali Towerindo di area Kabupaten Badung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top